Sampah Lintas Daerah Tanpa Konsultasi Publik, TPA Air Dingin Terancam Langgar UU Lingkungan

Indocorners.com|Padang — Polemik pembuangan sampah dari Kota Bukittinggi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Penolakan warga yang terdampak langsung hingga sorotan terhadap tata kelola kerja sama antardaerah kian menguat. Di tengah situasi tersebut, sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang justru menuai tanda tanya lantaran belum memberikan penjelasan resmi.

Hasil konfirmasi pada Minggu (1/2/2026) menunjukkan, Kepala DLH Kota Bukittinggi, Aldianur, menyatakan pihaknya menghormati aspirasi warga Balai Gadang yang menolak aktivitas pembuangan sampah lintas daerah tersebut.
“Kami tentu menghormati aspirasi masyarakat Kelurahan Balai Gadang. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan rekan-rekan di DLH Kota Padang,” ujar Aldianur.

Ia menjelaskan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kota Padang terkait pengelolaan sampah baru ditandatangani pada 12 Januari 2026. PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua pemerintah daerah.

Terkait volume dan kompensasi, Aldianur menyebutkan, Pemerintah Kota Bukittinggi rata-rata mengirimkan sekitar 80 hingga 85 ton sampah per hari ke TPA Air Dingin, dengan nilai kompensasi pemrosesan sebesar Rp100.000 per ton yang dibayarkan kepada Pemerintah Kota Padang.
“Setiap akhir bulan, timbunan sampah direkap oleh DLH Kota Padang, kemudian biaya kompensasi ditagihkan setiap tanggal 5 di awal bulan,” katanya.

Menurut Aldianur, secara teknis kerja sama tersebut dinilai tidak bermasalah. Ia mengklaim kajian teknis telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang, dan kesepakatan antarpihak telah tersedia, sehingga aktivitas pembuangan sampah yang berlangsung saat ini disebut sebagai kelanjutan dari kerja sama tahunan.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat. Warga Kelurahan Balai Gadang bersama sejumlah pemerhati lingkungan menilai kebijakan pembuangan sampah lintas daerah itu tidak disertai mekanisme partisipasi publik yang memadai, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di sekitar TPA Air Dingin.

Salah seorang tokoh masyarakat Balai Gadang, Deki, menegaskan bahwa tidak pernah ada sosialisasi maupun pelibatan unsur masyarakat dalam pembahasan kerja sama tersebut.
“Kami sebagai masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan Kerapatan Adat Nagari, tidak pernah dilibatkan. Tahu-tahu PKS sudah berjalan dan aktivitas pembuangan sampah terus berlangsung,” ujarnya.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan pembuangan sampah lintas daerah dijalankan tanpa proses konsultasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, publik juga mempertanyakan status kerja sama pengelolaan sampah pada periode Desember 2024 hingga Desember 2025, mengingat PKS terbaru baru ditandatangani pada 12 Januari 2026. Pertanyaan tersebut menguat seiring dugaan bahwa aktivitas pembuangan sampah dari Kota Bukittinggi ke TPA Air Dingin telah berlangsung sebelum adanya perjanjian kerja sama yang sah, sehingga memunculkan indikasi celah administratif dalam pengelolaan sampah lintas daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, S.T., M.T., belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (1/2/2026) tidak memperoleh respons. Sikap bungkam ini kian menambah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan TPA Air Dingin sebagai fasilitas publik yang berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Potensi Pelanggaran Regulasi
Berdasarkan rangkaian fakta dan keterangan yang dihimpun, kebijakan pembuangan sampah lintas daerah tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:
Pasal 2 huruf c dan d, terkait prinsip partisipasi masyarakat dan prinsip kehati-hatian;
Pasal 26 ayat (2), yang mewajibkan pelibatan masyarakat dalam setiap penyusunan kebijakan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan;
Pasal 65 ayat (1), yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas akses informasi.

Pandangan Pengamat Lingkungan

Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, S.H., S.Md., menilai polemik pembuangan sampah lintas daerah dari Kota Bukittinggi ke TPA Air Dingin tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis pengangkutan, melainkan menyangkut kepatuhan hukum, transparansi kebijakan, dan pemenuhan hak masyarakat terdampak.

Menurutnya, kerja sama pengelolaan sampah antardaerah wajib memenuhi prinsip partisipatif dan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.
“Setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat wajib melibatkan warga terdampak. Jika masyarakat di sekitar TPA tidak pernah dilibatkan atau diberi informasi, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip partisipasi publik,” kata Soni.
Ia menjelaskan, Pasal 26 ayat (2) UU 32/2009 secara tegas mewajibkan pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Sementara Pasal 65 ayat (1) menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk hak memperoleh informasi yang benar dan transparan.

Soni juga menyoroti aspek administratif kerja sama lintas daerah. Menurutnya, apabila terdapat aktivitas pembuangan sampah yang dilakukan sebelum adanya perjanjian kerja sama yang sah, maka hal tersebut patut dievaluasi secara serius.
“Jika benar aktivitas pembuangan sudah berlangsung sebelum PKS diteken, maka ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi. Kerja sama antardaerah tidak boleh berjalan tanpa dasar perjanjian yang jelas, terlebih menyangkut pengelolaan limbah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai belum adanya penjelasan resmi dari DLH Kota Padang justru berpotensi memperbesar kecurigaan publik dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola lingkungan.
“Diamnya otoritas teknis di daerah penerima sampah justru memperburuk situasi. Transparansi adalah kunci.

Pemerintah daerah seharusnya membuka data, kajian teknis, serta dasar hukum kerja sama agar tidak memicu konflik sosial dan dugaan pelanggaran,” pungkas Soni.

Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi dari DLH Kota Padang guna memastikan pemberitaan yang berimbang serta memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *