Indocorners.com|Sumbar,Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kini mempertimbangkan langkah tegas untuk melakukan jemput paksa anggota DPRD Sumbar berinisial BSN.
Langkah ini muncul setelah legislator aktif tersebut kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2026).
Kejari Padang menyesalkan sikap tersangka berinisial BSN yang kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Plt. Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap BSN sejatinya dijadwalkan pada Rabu (21/1/2026), berdasarkan permohonan penjadwalan yang diajukan sendiri oleh yang bersangkutan melalui surat resmi.
“Yang bersangkutan membuat surat untuk meminta pemeriksaan hari ini. Tapi sampai sekarang, yang bersangkutan belum datang,” kata Budi Sastera kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Ia menyebutkan, hingga saat ini penyidik belum mengetahui alasan ketidakhadiran BSN, meskipun jadwal pemeriksaan tersebut merupakan permintaan dari tersangka sendiri.
“Kita belum tahu apa alasannya, karena jadwal itu dibuat sesuai surat dari yang bersangkutan. Sampai sekarang alasannya belum jelas,” ujarnya.
Budi menegaskan, ketidakhadiran tersebut merupakan ketidakhadiran ketiga kalinya sebagai tersangka.
Bahkan, pada pemanggilan kali ini, BSN sempat meminta penundaan namun kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Ini sebenarnya sudah panggilan ketiga sebagai tersangka. Hari ini yang bersangkutan minta penundaan, tapi justru tidak hadir,” jelasnya.
Terkait langkah selanjutnya, Budi mengatakan penyidik tetap berupaya menghadirkan BSN sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk membuka kemungkinan dilakukan upaya jemput paksa.
“Kita tetap akan berusaha menghadirkan yang bersangkutan. Apakah nantinya ada upaya jemput paksa, itu salah satu kewenangan penyidik dan bisa saja dilakukan,” katanya.
Namun demikian, keberadaan BSN hingga kini belum diketahui secara pasti. Penyidik juga telah mengupayakan langkah pencekalan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi.
“Kita tidak mengetahui apakah yang bersangkutan masih berada di Sumatera Barat atau di Indonesia. Penyidik sudah meminta melalui Kejaksaan Tinggi terkait keimigrasian, tapi sampai sekarang kita belum menerima arahan kembali,” ungkapnya.
Tidak tertutup kemungkinan, kata Budi, status Daftar Pencarian Orang (DPO) dapat diterbitkan apabila BSN terus mangkir dari panggilan penyidik.
Sumber: TP











