Indocorners.com|Sumbar , – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat ditargetkan rampung pada awal Februari 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya negara menghadirkan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini masih berada di luar sistem perizinan resmi.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan, percepatan penetapan WPR merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata sektor pertambangan rakyat agar berjalan secara legal, tertib, dan berwawasan lingkungan.
Menurut Gatot, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan arahan tegas kepada jajaran teknis, termasuk Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), untuk segera menuntaskan seluruh persyaratan administrasi dan teknis.
“Menteri menegaskan bahwa pada awal Februari WPR harus sudah selesai. Setelah itu, Pemerintah Provinsi bersama kementerian terkait akan melengkapi kebutuhan teknis agar penetapan tersebut bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Gatot melalui keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan WPR menjadi prasyarat utama sebelum diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan adanya IPR, aktivitas penambangan yang selama ini kerap dikategorikan sebagai tambang ilegal diharapkan dapat masuk ke dalam skema formal yang diakui negara dan berada di bawah pengawasan pemerintah.
Kapolda menilai, legalisasi tambang rakyat merupakan solusi jangka panjang untuk menekan praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Ketika masyarakat diberi ruang untuk menambang secara legal, pengawasan dapat dilakukan dengan lebih baik. Lingkungan terlindungi, keselamatan kerja meningkat, dan masyarakat memperoleh penghasilan secara layak,” tegasnya.
Selain aspek hukum dan lingkungan, penataan pertambangan rakyat melalui WPR dan IPR juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kontribusi yang lebih jelas terhadap perekonomian daerah.
Gatot menekankan, pendekatan yang ditempuh bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan solusi yang berimbang antara kepentingan ekonomi rakyat dan kelestarian sumber daya alam.
“Tujuannya bukan melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi mengatur agar kegiatan tersebut sesuai aturan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan target rampungnya WPR pada awal Februari 2026, pemerintah daerah diharapkan segera menyiapkan langkah lanjutan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat penambang terkait mekanisme perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Ke depan, keberadaan WPR dan IPR diharapkan mampu meminimalisir konflik akibat pertambangan ilegal, menciptakan iklim pertambangan rakyat yang lebih tertib, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Barat berjalan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. (Pr)











