KPK Digugat, Ini Perkaranya

Nasional52 Dilihat

Indocorners.vom|Jakarta,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan, lantaran dinilai menghentikan pengusutan dugaan korupsi kuota haji pada 2023 hingga 2024, yang turut menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Gugatan diajukan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dan kawan-kawan, ditetapkan sebagai pihak tergugat.

“Para Pemohon bermaksud mengajukan Permohonan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024 Yang Diduga Dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” jelas Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/2025).

Gugatan tercatat secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat (7/11/2025) lalu. Sidang pertama rencananya digelar pada Senin (17/11/2025), dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Kurniawan dan kawan-kawan berharap hakim tunggal yang memimpin persidangan mengabulkan permohonan mereka.

“Atau apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini memiliki pendapat lain, maka mohon untuk memutus perkara praperadilan ini dengan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kurniawan. Sampai berita ini diturunkan, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai gugatan tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK diketahui telah memeriksa sekitar 350 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji pada periode 2023-2024, yang terjadi di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan dilakukan untuk menyinkronkan perhitungan jumlah kuota yang diterima setiap biro travel guna mengungkap potensi kerugian negara. Nilai kerugian negara dalam kasus ini disebut-sebut menembus angka lebih dari Rp1 triliun.

Namun, di balik pemeriksaan masif yang dilakukan, penetapan tersangka justru tak kunjung dilakukan. Padahal, KPK sempat berjanji akan mengumumkannya dalam waktu dekat sejak Rabu (10/9/2025). Nyatanya, lebih dari dua bulan berlalu, kepastian tentang siapa tersangkanya masih juga belum disampaikan.

“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” ujar Pelaksana Tugas (Pit) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025) lalu.

Asep menegaskan bahwa pengumuman akan disampaikan secara resmi dalam sebuah konferensi pers. “Nanti dikabarkan ya, pasti dikonperskan dalam waktu dekat ini. Ini apa namanya, dipantengin saja,” ucapnya.

Sayangnya, janji itu hingga kini belum juga terealisasi. Asep pun kembali meminta masyarakat untuk bersabar. Menurutnya, penyidik masih harus memeriksa keterangan dari berbagai pihak yang terkait dengan dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024.

“Kemudian terkait dengan perkara haji. Ini kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *