Indocorners.com|TANAH DATAR – Kendati rilis Trase II proyek pembangunan jalan tol telah dikeluarkan secara resmi, keteguhan sikap niniak mamak, tokoh masyarakat, serta warga Nagari Pandai Sikek tidak bergeming sedikit pun.
Dalam rapat yang digelar di Balai Baruah pada Selasa (29/9/2026), seluruh elemen masyarakat kembali mempertegas penolakan terhadap rencana pembangunan jalur tol yang melintasi wilayah mereka, mengingat besarnya dampak kerugian ekonomi dan sosial jika lahan pertanian produktif dialihfungsikan.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Dedi Irawan, Ketua dan Pengurus KAN, Pangulu Nan 20 di Baruah, Sekretaris dan Perangkat Nagari, Ketua dan Anggota BPRN, serta tokoh masyarakat dan warga terdampak.
Lahan Pertanian Dialihfungsikan: Kerugian Abadi bagi Masyarakat
Alih fungsi lahan pertanian menjadi jalur tol dinilai bukan sekadar urusan pembebasan tanah, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup generasi mendatang. Tanah pertanian di Pandai Sikek selama ini merupakan penopang utama ekonomi masyarakat untuk kebutuhan harian, biaya pendidikan anak, hingga kesehatan.
Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, Dedi Irawan, menegaskan pentingnya mempertimbangkan kalkulasi kerugian jangka panjang yang harus ditanggung masyarakat jika lahan produktif dan warisan pusako tinggi tergerus oleh semen dan aspal proyek tol.
“Tol yang dibangun di satu sisi memang dibutuhkan, tetapi tolong pertimbangkan berapa banyak penghidupan masyarakat untuk kebutuhan harian, kesehatan, dan sekolah yang harus terkorbankan. Lahan pertanian adalah aset berkelanjutan, sementara ganti rugi tol hanya dinikmati sekali,” ujar Dedi Irawan di hadapan peserta rapat.
Dukungan teknis dan matematis juga disampaikan oleh Dt. Rajo Pangulu. Dengan luas wilayah Nagari Pandai Sikek sebesar 1.621 hektar dan jumlah penduduk mencapai 5.808 jiwa, rata-rata rasio kepemilikan tanah per individu saat ini sangat terbatas, yakni hanya sekitar 52 x 52 meter.
“Jika lahan yang sudah sangat terbatas ini diambil untuk jalan tol yang membutuhkan alokasi tanah sangat luas, hak masyarakat atas sumber daya alam akan habis. Untung jalan tol itu sifatnya selamanya bagi pengembang, sedangkan masyarakat pemilik lahan hanya untung satu kali dan kehilangan mata pencaharian selamanya,” tegas Dt. Rajo Pangulu.
Perubahan Trase II Bergeser 100 Persen, Sikap Masyarakat Tetap Konsisten
Sesi diskusi rapat juga menyoroti adanya rilis pergeseran peta Trase II dari pihak pelaksana yang menggeser jalur hingga 100 persen ke arah timur. Namun, Sekretaris Nagari dan unsur BPRN menyatukan suara bahwa pergeseran jalur tidak mengubah akar permasalahan: pertanian dan pemukiman warga tetap menjadi korban.
Deni Satrial selaku Anggota BPRN menyatakan bahwa pemerintah daerah dan pengembang wajib menghormati keputusan tertinggi adat dan masyarakat yang telah disepakati sebelumnya. Kondisi Pandai Sikek yang sudah mengalami krisis keterbatasan lahan—bahkan untuk pembangunan rumah warga saja harus mengorbankan lahan parak (perkebunan)—membuat alih fungsi lahan skala besar untuk jalan tol menjadi opsi yang sama sekali tidak dapat diterima.
Sejumlah Niniak Mamak dan Tokoh Masyarakat seperti Dt. Tunaro Nan Batabuah, Dt. Kayo Nan Sabatang, Dt. Mangkuto Kayo, Dt. Rajo Mangkuto, Vedy Satria, dan Khairul Nas turut menegaskan komitmen tunggal forum: rapat ini diselenggarakan bukan untuk menawar keputusan, melainkan memperkuat pertahanan adat dan hak ulayat atas tanah pertanian mereka.
Keputusan Resmi Pertemuan Balai Baruah
Melalui musyawarah mufakat yang berlangsung hangat dan solid, rapat tersebut menghasilkan dua poin keputusan utama:
1. Komitmen Mutlak Penolakan: Seluruh elemen Niniak Mamak, lembaga adat (KAN/BPRN), dan masyarakat Nagari Pandai Sikek konsisten pada keputusan awal untuk menolak seluruh trase jalan tol (baik Trase I maupun Trase II) yang melewati wilayah Pandai Sikek.
2. Mendesak Pertimbangan Pemerintah: Meminta pemerintah pusat, daerah, serta instansi terkait (BPJN dan Hutama Karya) untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, menghormati tatanan tanah pusako tinggi, serta membatalkan rencana jalur tol di Pandai Sikek demi mencegah hancurnya sektor pertanian lokal.**





