Indocorners.com|LIMAPULUH KOTA – Kepolisian Sektor Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota membantah keras pemberitaan media online yang terbit beberapa waktu kemarin terkait dugaan penerimaan setoran dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Kapolsek Pangkalan Koto Baru menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya setoran sebesar Rp 35 juta dari aktivitas PETI di Nagari Gunung Malintang adalah tidak benar.
“Menanggapi pemberitaan tersebut, kami tegaskan berita itu hoax, tidak benar, dan tidak pernah terjadi. Tidak ada penerimaan setoran Rp 35 juta dari aktivitas PETI, dan tidak ada permintaan take down berita kepada wartawan,” ujar Kapolsek Pangkalan Koto Baru, Jumat (26/9/2026).
Pihaknya menyatakan Polsek Pangkalan Koto Baru tetap fokus menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum di wilayah hukumnya.
“Kami tegaskan itu tidak benar sama sekali. Kami fokus bekerja melayani masyarakat,” tegasnya.
Polsek Pangkalan Koto Baru mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi, serta tetap menjaga persatuan dan kondusifitas wilayah.
Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan secara resmi jika menemukan aktivitas PETI ilegal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas PETI ilegal atau gangguan kamtibmas, diharapkan membuat laporan resmi ke Polsek Pangkalan Koto Baru agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (AFA)





