Dharmasraya.Indocorners.com
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., MH. menggelar Konferensi Pers bertempat di Mapolres Dharmasraya. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Zamrinaldi, Kanit Tipikor Satreskrim Aiptu T Indra Budianto, Kanit I Idik Satresnarkoba Aiptu Julius dan jajaran lainnya.
Press confrence tersebut dihadiri oleh puluhan awak media yang bertugas di wilayah Dharmasraya pada hari Rabu 23/9/2026.
Kapolres Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Mengatakan, jajaran polres Dharmasraya sukses ungkap sejumlah kasus tindak pidana selama bulan Agustus hingga bulan September 2026.
Diantara kasus yang sukses diungkap, pemerkosaan , pencabulan, pencurian, pencurian kenderaan bermotor, Narkotika penggelapan dan penetapan seorang tersangka tindak pidana korupsi.
Khusus kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengungkap sebanyak 10 perkara, masing-masing lima kasus pada Agustus dan lima kasus pada September 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 14 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 74,87 gram.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Sitiung, Pulau Punjung, Koto Baru, Padang Laweh, dan Asam Jujuhan.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan.
Sedangkan, Satreskrim beserta jajaran juga mengungkap sejumlah perkara kriminal selama Agustus hingga September 2026. Sedikitnya terdapat 14 laporan polisi (LP) yang berhasil ditangani.
Perkara tersebut antara lain tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pemerkosaan, pencabulan, begal, penggelapan sepeda motor, pencurian, pencurian oli, serta penipuan dan penggelapan.
Dalam pengungkapan kasus curanmor, polisi juga berhasil mengungkap perkara yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai. Dalam perkara tersebut, satu orang tersangka diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BA 4576 CA.
Selain itu, jajaran Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Pulau Punjung dalam waktu kurang dari 12 jam. Dalam perkara tersebut diamankan dua orang tersangka beserta satu unit sepeda motor dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Pidana korupsi di Dinas BPBD, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, bersama unsur internal dan eksternal di lingkungan Polda Sumatera Barat, penyidik sepakat menetapkan tersangka inisial DR dalam perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan penggunaan anggaran fiktif, dengan cara membuat sendiri dokumen dan bukti transfer Bank Palsu untuk pemulasaran jenazah pasien Covid-19 pada BPBD Kabupaten Dharmasraya untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Kemudian, anggaran ditarik oleh bendahara pengeluaran melalui cek maupun transfer ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi.
Anggaran keseluruhan Rp762,3 juta dan dugaan kerugian negara Rp604,6 juta, penyidik telah memeriksa puluhan saksi serta dua ahli untuk mendalami perkara tersebut
Penanganan Karhutla
Dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Dharmasraya juga terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.
Polres Dharmasraya mencatat terdapat sekitar 23 titik yang telah didatangi dan dilakukan upaya pemadaman, dengan luas lahan terdampak kurang lebih 120,8 hektare.
Kerugian material akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp481,739 juta.
Dalam penanganan karhutla, kepolisian melakukan berbagai langkah, mulai dari upaya preemtif berupa imbauan kepada masyarakat, pembagian pamflet, hingga pembagian masker kepada masyarakat yang terdampak asap.
Pada bidang preventif, kepolisian melaksanakan patroli bersama komunitas dan Satgas Karhutla di masing-masing nagari guna mencegah masyarakat melakukan pembakaran lahan.
Sementara langkah represif dilakukan dengan memasang garis polisi pada lokasi lahan yang terbakar serta melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan, kepolisian akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.





